
Secara umum Bandar Udara, Pelabuhan Udara atau Bandara adalah sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Sedangkan menurut Annex 14 & ICAO Bandar udara adalah area yang berada di daratan dan perairan (meliputi bangunan, instalasi dan peralatan) diperuntukan baik secara keseluruhan...


