Secara umum Bandar Udara, Pelabuhan Udara atau Bandara adalah sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat.
Sedangkan menurut Annex 14 & ICAO
Bandar udara adalah area yang berada di daratan dan perairan (meliputi bangunan, instalasi dan peralatan) diperuntukan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat udara.
Sedangkan menurut Angakasa Pura,
Bandar Udara adalah bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin terselenggaranya fasilitas angkutan udara bagi masyarakat.
Pengertian Ramp

- Ramp Handling adalah:
Penanganan/memonitor seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pesawat udara selama berada di darat.
Mulai dari pesawat mendarat (Block On) hingga pesawat siap untuk berangkat (Block Off), dengan menjaga faktor – faktor keselamatan dan memberangkatkan pesawat dengan On Time.
- Ramp Side / Ramp Area adalah:
Area sekitar tempat parkir pesawat udara selama pesawat berada di darat yang juga dinamakan Apron.
- Ramp Activity adalah:
Semua kegiatan yang berhubungan dengan penanganan atau handling pesawat udara selama pesawat tersebut berada di darat.


